Jalan Cepat Kelas Dunia untuk Pertamina

Jalan Cepat Kelas Dunia untuk Pertamina
Jalan Cepat Kelas Dunia untuk Pertamina
Namun, penjelasan ini memang hanya akan dimengerti oleh orang-orang yang menekuni perusahaan dan mengerti akuntansi. Sayangnya, yang harus memutuskan "ya tidaknya" adalah politisi. Di sini terjadilah kerumitan itu: yang mengerti tidak bisa memutuskan, yang memutuskan tidak bisa mengerti.

Bahkan, kalau masalah ini bisa diselesaikan, bukan hanya perusahaan-perusahaan kita yang bisa menjadi perusahaan kelas dunia. Dampaknya lebih jauh lagi: apa yang diamanatkan UUD 45 itu bisa segera terlaksana. Yakni, menggunakan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Siapa tahu inilah jalan yang harus ditempuh agar pada 2030 nanti, Indonesia bisa menjadi negara terbesar kelima di dunia, sebagaimana yang sudah mulai diramalkan para ahli internasional.

Tegasnya, kata "dikuasai" dalam UUD 45 itu harus diperjelas maksudnya. MPR-lah yang bisa melakukannya. Ini sejarah besar yang harus dibuat. Apakah kata "dikuasai" itu memang sengaja akan terus dipakai agar tetap tidak jelas, atau yang dimaksud "dikuasai" itu tidak lain adalah "dimiliki".

Memang terlalu berat untuk mengamandemen UUD 45 lagi. Sudah banyak yang alergi. Bahkan, jangan-jangan, kalau soal amandemen dibahas, banyak yang minta atret: kembali saja ke UUD 45 aslinya.

CITA-cita direktur utama Pertamina yang baru dan cantik itu, Karen Agustiawan Galaila, antara lain ingin membuat Pertamina menjadi perusahaan kelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News