Jalan Daerah Diusulkan jadi Jalan Nasional
Agar Lebih Terurus
Senin, 07 Desember 2009 – 19:24 WIB
Komite II DPD berkesimpulan, pembangunan sarana infrastruktur dasar yang bernilai strategis belum mendapat perhatian utama Pemerintah. Akibatnya, masih terdapat tumpang tindih fungsi lahan, yang menghambat pembangunan infrastruktur dasar. Hal ini disebabkan karena undang-undang penataan ruang yang tidak tersosialisasi dengan baik di daerah-daerah. “Koordinasi antara Pemerintah dengan pemerintah daerah belum optimal,” demikian Komite II DPD menyimpulkan.
Anggota-anggota Komite II DPD menekankan, ketersediaan infrastruktur dasar memiliki keterkaitan kuat dengan tingkat perkembangan wilayah, yang antara lain dicirikan oleh laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Daerah yang mempunyai sistem infrastruktur dasar yang lengkap, mempunyai tingkat laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik pula, dibanding dengan daerah yang mempunyai infrastruktur yang terbatas. Jadi, penyediaan infrastruktur dasar di daerah-daerah merupakan faktor kunci dalam mendukung pembangunan nasional.
Khusus infrastruktur dasar jalan, Komite II DPD mencatat, keadaan jalan di daerah-daerah yang dikunjungi mengalami penurunan kualitas, selain karena penanganan yang tidak seimbang antara biaya dengan panjang jalannya. Juga program rehabilitasi atau pemeliharaan yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi daerah yang bersangkutan. Sehingga, diperlukan perubahan program pembangunan jalan dengan mempertimbangkan tata ruang wilayahnya yang diharapkan merangsang kegiatan perekonomian.
“Sampai saat ini belum ada aturan penggunaan kawasan konservasi cagar alam, taman nasional, dan taman hutan raya untuk badan jalan dengan mekanisme pinjam pakai,” demikian antara lain permasalahan infrastruktur jalan yang diinventarisir Komite II DPD. Misalnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya meningkatkan keadaan jalan daerah di wilayah perbatasan. Permasalahannya, wilayah perbatasan merupakan kawasan strategis nasional (KSN) yang sebagian besar adalah kawasan lindung. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya ruas jalan di sejumlah daerah yang rusak parah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Bank Sinarmas Raih 2 Penghargaan di Bangkok
- Selandia Baru Bantu Indonesia Mempercepat Peningkatan Kapasitas Panas Bumi
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- Munaslub Kadin Dinilai Bertentangan dengan Visi Besar Prabowo Soal Persatuan
- MIND ID Dukung Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Mineral