Jalan Pintas
Oleh: Dahlan Iskan
Saya pun menghubungi empat orang anggota DPR. Dari partai yang berbeda. Saya ingin tahu ada misteri apa sebenarnya.
"Jangan wawancara saya. Ini sensitif sekali," ujar salah satu dari mereka. "Saya bisa kena semprit pimpinan," tambah yang lain.
Begitu Perpu kiriman pemerintah tersebut diterima DPR, sebenarnya sudah langsung diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus). Itulah "inti" DPR.
Bamus itu seperti ummul kitab-nya DPR. Pimpinan DPR dan semua pimpinan fraksi ada di Bamus. Bamus itu dianggap sebagai lembaga tertinggi setelah Pleno.
Setelah membahasnya, Bamus lantas menyerahkan Perpu tersebut ke Badan Legislatif (Baleg). Begitulah memang prosedurnya.
Ternyata Baleg juga sudah membahas Perpu tersebut, bahkan sudah membuat keputusan. Cepat. Pakai pemungutan suara. Tujuh fraksi menerima, dua fraksi menolak (Demokrat dan PKS).
Apakah keputusan di Baleg itu bisa dianggap bahwa DPR sudah mengesahkannya?
Ada yang berpendapat demikian. Prof Denny menganggap tidak demikian: persetujuan DPR tidak sama dengan persetujuan Baleg. Persetujuan DPR harus diputuskan di sidang pleno.
Saya menghubungi empat anggota DPR dari partai berbeda. Saya ingin tahu ada misteri apa dengan Perpu Cipta Kerja yang dikirim pemerintah ke Senayan.
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Sidang Semu
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold