Jalan Rusak Telan Korban, Pejabat Terancam Dipidana

Jalan Rusak Telan Korban, Pejabat Terancam Dipidana
Jalan Rusak Telan Korban, Pejabat Terancam Dipidana
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak berat dan berlubang-lubang pasca banjir. Sebab, jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa.

"Selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta," kata Neta, Rabu (23/1). Karenanya, IPW mengingatkan agar Jokowi segera memerbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak.

Dijelaskan Neta, menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana.

Kata Neta, jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan

tanda pada jalan yang rusak dipidana enam bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU (Pekerjaan Umum), Gubernur, Kanwil (Kantow Wilayah) PU, dan Kepala Dinas PU," jelasnya.

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News