Jalan Rusak Telan Korban, Pejabat Terancam Dipidana
Rabu, 23 Januari 2013 – 12:02 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak berat dan berlubang-lubang pasca banjir. Sebab, jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. Kata Neta, jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan
"Selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta," kata Neta, Rabu (23/1). Karenanya, IPW mengingatkan agar Jokowi segera memerbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak.
Baca Juga:
Dijelaskan Neta, menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana.
Baca Juga:
tanda pada jalan yang rusak dipidana enam bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU (Pekerjaan Umum), Gubernur, Kanwil (Kantow Wilayah) PU, dan Kepala Dinas PU," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS