Jalan Rusak Telan Korban, Pejabat Terancam Dipidana
Rabu, 23 Januari 2013 – 12:02 WIB
Dari pendataan IPW pada Selasa (22/1) kakak beradik Purwanto, 30 dan Novita Sari, 20 yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat. Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis (17/1) pasangan suami istri, Taufik, 39 dan Beti Harianti, 22 yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang. Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi.
"Selama ini pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi," sesal Neta. Karenanya, IPW mendesak Polri agar berani menegakkan hukum, menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan.
Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yg dipidana karena jalan rusak. Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yg menjadi korban akibat jalan rusak. "Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS