Jalan Terakhir, Culik Djoko Tjandra!
Kamis, 19 Juli 2012 – 22:09 WIB
JAKARTA--Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini masih melenggang bebas di Papua Nugini. Meski begitu, menurut Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, ada tiga alternatif untuk memulangkan Djoko. "Pertama, pemerintah kita lakukan lobby ke Pemerintah Papua Nugini dan bila perlu ditekan dengan ketergantungan negara tersebut terhadap Indonesia," kata Hikmahanto saat dihubungi JPNN, di Jakarta, Kamis (19/7).
Dalam hal ketergantungan ini kata Hikmanto, pemerintah harus mencari bargaining chip untuk dibarter antara Indonesia dan Papua Nugini.
Alternatif kedua, adalah dengan memonitor pergerakan Djoko Tjandra ketika dia keluar dari Papua Nugini dan singgah di negara ketiga.
"Nanti kita minta ekstradisi dari negara ketiga tersebut," sambungnya.
JAKARTA--Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini masih melenggang bebas di Papua Nugini. Meski begitu,
BERITA TERKAIT
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial