Jalan Utama Harus Bebas Bentor
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:37 WIB
MAKASSAR -- Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan Pemkot Makassar tak lagi dipatuhi. Jumlah bentor yang beroperasi di kota Makassar saat ini terdata sudah lebih dari 5000 unit.
Bentor yang semula hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota kini sudah merambah ke pusat kota, bahkan jalan utama pun menjadi wilayah operasional bentor, seperti jalan AP Pettarani.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul Andi Tau mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Chairul, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
MAKASSAR -- Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel