Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Gubernur Bengkulu Disodori 80 Pertanyaan
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Senin (3/8). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.
"Sebagai WNI harus taat hukum. Saya pun demikian untuk proses ini," katanya usai diperiksa Bareskrim, Senin (3/8).
Junaidi yang mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00, baru keluar dari Bareskrim sekitar pukul 21.00. Ia mengaku harus menjawab 80 pertanyaan seputar penerbitan surat keputusan nomor 17 tahun 2011 tentang pembentukan Tim Pembina RSUD M Yunus. ”Saya didampingi kuasa hukum, ada 80 pertanyaan dari jam 10.00," katanya.
Kasus itu membuat Junaidi berpikir ulang untuk maju lagi dalam pemilihan Gubernur Bengkulu pada 9 Desember 2015 nanti. "Saya pikir banyak pertimbangan, salah satunya ini (karena kasus hukum)," ungkap Junaidi.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Kendati demikian, Junaidi mengaku memperoleh banyak hikmah dengan tidak maju di pilgub. Salah satunya, kata dia, bisa menyelesaikan pemerintahan dengan baik. "Tapi, kalau ditanyakan apakah dirugikan, tentu tidak bisa ikut pilgub rugi dong," kata Junaidi.
Kuasa hukum Junaidi, Muspani menegaskan, SK pembentukan Tim Pembina RSUD M Yunus itu sudah melalui mekanisme pemerintahan. "Selama ini belum dijelaskan. Tapi tadi sudah ditanyakan penyidik siapa yang mengajukan siapa yang bertanggungjawab. Tafsir benar atau tidak itu masih proses," ujarnya.
JAKARTA - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Senin (3/8). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan