Jalani 12 Jam Pemeriksaan, Angie Masih Tebar Senyuman

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Angelina Sondakh hari ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiba di KPK sejak pukul 10.00, mantan anggota Komisi Olahraga DPR itu baru kelar diperiksa skitar pukul 22.00.
Namun, mantan anggota Badan Anggaran DPR yang lebih dikenal dengan nama Angie itu terlihat segar kendati baru menjalani pemeriksaan yang panjang sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang. Hanya saja, tak banyak yang diucapkan Angie selain menebar senyuman kepada sejumlah wartawan yang telah menunggunya di kantor KPK.
Angie yang digarap untuk tersangka bekas Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, itu menyarankan untuk menanyakan langsung seputar pemeriksaannya kepada Penyidik KPK. "Tanya ke dalam saja ya," ujarnya.
Selebihnya, janda mendiang Adjie Massaid itu enggan menjawab ketika dicecar sejumlah pertanyaan. Namun, senyum Angie tetap mengembang hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang sudah menjemputnya. Tak lupa Angie mengucapkan mohon maaf pada momen lebaran kali ini.
"Mohon maaf lahir bathin ya," ujarnya mengulangi tadi pagi sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.
Angie kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena dijatuhi hukuman 4,5 tahun setelah dinyatakan bersalah akibat menerima suap terkait pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD), Angelina Sondakh hari ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya