Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan
Selasa, 20 April 2010 – 18:57 WIB
Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam, mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, diijinkan pulang. Susno diijinkan pulang setelah lima penyidik yang mengintrogasinya, unhtuk sementara merasa cukup dengan keterangan Susno. Dikatakannya, hingga saat ini status kliennya masih sebagai saksi bagi sejumlah tersangka yang ditetapkan. Penyidik belum menaikkan status mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi tersangka.
Adapun materi pemeriksaannya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan dan kawan-kawan. Pemeriksaan berlangsung sekitar sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.50 wib. Namun tak banyak pernyataan yang terlontar dari kubu Susno. Bahkan kuasa hukum Susno juga enggan merinci materi yang ditanyakan .
Baca Juga:
Alasannya, sesuai kode etik materi pemeriksaan itu tak bisa dipublikasikan. "Tetapi masih seputar kasus Gayus," ujar Efran Helmi Juni, kuasa hukum Susno Duadji kepada JPNN, Selasa (20/4) sore.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam, mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, diijinkan pulang. Susno diijinkan
BERITA TERKAIT
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun
- Jakarta Kena Efisiensi Rp 38 Miliar, Rano Karno: Enggak Besar
- Sespimmen Polri 2025 Tingkatkan Kemampuan Manajerial Peserta Didik
- Peduli Kesehatan Warga, Polres Banyuasin Resmikan Ambulans Air