Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan

Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan
Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam, mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, diijinkan pulang. Susno diijinkan pulang setelah lima penyidik yang mengintrogasinya, unhtuk sementara merasa cukup dengan keterangan Susno.

Adapun materi pemeriksaannya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan dan kawan-kawan. Pemeriksaan berlangsung sekitar sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.50 wib. Namun tak banyak pernyataan yang terlontar dari kubu Susno. Bahkan kuasa hukum Susno juga  enggan merinci materi yang ditanyakan .

Alasannya, sesuai kode etik materi pemeriksaan itu tak bisa dipublikasikan. "Tetapi masih seputar kasus Gayus," ujar Efran Helmi Juni, kuasa hukum Susno Duadji kepada JPNN, Selasa (20/4) sore.

Dikatakannya, hingga saat ini status kliennya masih sebagai saksi bagi sejumlah tersangka yang ditetapkan. Penyidik belum menaikkan status mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi tersangka.

JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam, mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, diijinkan pulang. Susno diijinkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News