Jalani 6,5 jam Pemeriksaan, Susno Dipulangkan
Selasa, 20 April 2010 – 18:57 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam, mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, diijinkan pulang. Susno diijinkan pulang setelah lima penyidik yang mengintrogasinya, unhtuk sementara merasa cukup dengan keterangan Susno. Dikatakannya, hingga saat ini status kliennya masih sebagai saksi bagi sejumlah tersangka yang ditetapkan. Penyidik belum menaikkan status mantan Kapolda Jawa Barat itu menjadi tersangka.
Adapun materi pemeriksaannya terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan dan kawan-kawan. Pemeriksaan berlangsung sekitar sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.50 wib. Namun tak banyak pernyataan yang terlontar dari kubu Susno. Bahkan kuasa hukum Susno juga enggan merinci materi yang ditanyakan .
Baca Juga:
Alasannya, sesuai kode etik materi pemeriksaan itu tak bisa dipublikasikan. "Tetapi masih seputar kasus Gayus," ujar Efran Helmi Juni, kuasa hukum Susno Duadji kepada JPNN, Selasa (20/4) sore.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam, mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, diijinkan pulang. Susno diijinkan
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak