Jalani 8 Jam Pemeriksaan, Denny Belum Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) hari ini menjalani pemeriksaan hingga sekitar 8 jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu terkait status Denny sebagai tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka itu, Denny masih belum ditahan. Mantan staf khusus kepresidenan itu tuntas menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung Bareskrim Polri pukul 22.21.
"Sebagaimana tadi di awal, kami berdoa ini hari baik, malam Jumat, semoga di malam yang baik ini penjelasan saya bisa memeprjelas persoalan ini," kata Denny usai menjalani pemeriksaan.
Terkait kasus payment gateway, Denny lagi-lagi membela diri bahwa dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana sangkaan dari polisi. Dia justru mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai payment gateway.
"Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik agar lebih murah, cepat, tanpa pungli, tanpa calo," ujarnya.
Sedangkan Heru Widodo yang menjadi pengacara Denny menambahkan, kliennya mendapat 34 pertanyaan dari penyidik. Selain itu, kata dia, Denny juga mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah dijelaskan mana yang wamen tahu dan wamen tidak tahu," kata Heru. "Yang jelas Prof Denny sudah mengklarifikasi, menjelaskan sepanjang yang prof Denny tahu dan alami. Yang tidak tahu, ya tidak tahu," ungkap Heru.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) hari ini menjalani pemeriksaan hingga sekitar 8 jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra