Jalani Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.
Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai.
Kali ini monitoring HTP rokok dilakukan di beberapa Kantor di antaranya Bea Cukai di Gresik, Pasuruan, Madura, Yogyakarta, Tasikmalaya, Tarakan, dan Jayapura dengan menyusuri toko penjual eceran rokok.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pemantauan HTP merupakan kegiatan membandingkan harga pasar dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.
Surat edaran itu tertulis setiap kantor Bea Cukai diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan secara rutin tiga bulan, yaitu pada periode pemantauan bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
“Kegiatan pemantauan ini rutin dilaksanakan untuk memantau harga transaksi pasar terhadap rokok sekaligus sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal,” kata Firman.
Firman menambahkan, tujuannya untuk memastikan agar harga pasar tidak melampaui batasan HJE produk rokok yang dijual.
Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024