Jalani Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran
Hasil pendataan mengenai jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan produsen produk rokok tersebut.
Selanjutnya, kata dia, dimasukkan pada sistem aplikasi ExSIS milik Bea Cukai yang terintegrasi secara nasional.
Hasil dari pemantauan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau.
Menurut Firman, pemantauan harga rokok diperlukan sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menciptakan persaingan pengusaha rokok yang sehat.
“Jika pengendalian harga pada konsumen terakhir terkendali dan sesuai maka tercipta persaingan industri rokok yang baik untuk masyarakat,” ujar Firman.
Dia berharap dengan adanya kegiatan rutin itu bisa menjaga stabilitas harga transaksi pasar produk hasil tembakau.
“Bea Cukai selalu mengimbau kepada para pemilik toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena bisa merugikan negara,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta