Jalani Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran

Hasil pendataan mengenai jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan produsen produk rokok tersebut.
Selanjutnya, kata dia, dimasukkan pada sistem aplikasi ExSIS milik Bea Cukai yang terintegrasi secara nasional.
Hasil dari pemantauan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau.
Menurut Firman, pemantauan harga rokok diperlukan sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menciptakan persaingan pengusaha rokok yang sehat.
“Jika pengendalian harga pada konsumen terakhir terkendali dan sesuai maka tercipta persaingan industri rokok yang baik untuk masyarakat,” ujar Firman.
Dia berharap dengan adanya kegiatan rutin itu bisa menjaga stabilitas harga transaksi pasar produk hasil tembakau.
“Bea Cukai selalu mengimbau kepada para pemilik toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena bisa merugikan negara,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok