Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis
Minggu, 24 September 2023 – 09:48 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Terkait eksepsi dari terdakwa, Joddi mengatakan pihaknya akan melihat pembelaan tersebut. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa.
Baca Juga:
"Nanti kami lihat dahulu dari kelanjutan sidang ya karena belum tahu eksepsinya seperti apa, nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," ujar dia.(ray/jpnn)
Kasus dugaan penipuan investasi batu bara atau investasi bodong senilai Rp 71 miliar dengan empat terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA