Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis

Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Terkait eksepsi dari terdakwa, Joddi mengatakan pihaknya akan melihat pembelaan tersebut. Pihaknya memastikan akan menjawab semua eksepsi yang akan disampaikan terdakwa.

"Nanti kami lihat dahulu dari kelanjutan sidang ya karena belum tahu eksepsinya seperti apa,  nanti ada agenda jawaban dari kami, nanti tergantung dari eksepsi," ujar dia.(ray/jpnn)

Kasus dugaan penipuan investasi batu bara atau investasi bodong senilai Rp 71 miliar dengan empat terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News