Jalani Sidang Perdana, Iwa K 'Ngemis' Direhabilitasi

Jalani Sidang Perdana, Iwa K 'Ngemis' Direhabilitasi
Iwa K tiba di RSKO Cibubur, Jumat (5/5). Foto: Indopos

Diketahui Iwa K tertangkap petugas bandara 1A Soekarno-Hatta membawa lintingan ganja yang dimasukan ke dalam rokok seberat 1,5 gram pada 29 April 2017 lalu. Akibat perbuatannya, Iwa dikenakan pasal 111 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jlo/jpnn)


Setelah menjalani rehabilitasi di RSKO, musisi Iwa K akhirnya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News