Jalani Sidang Perdana, Jokdri Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Jalani Sidang Perdana, Jokdri Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

Diketahui, dalam perkara ini, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena perbuatannya, Jokdri terancam penjara selama 13 tahun sembilan bulan. (cuy/jpnn)


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono alias Jokdri, Senin (6/5).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News