Jalani Sidang Perdana, Pengancam Kapolri Diancam Pasal Berlapis
jpnn.com, PALEMBANG - M. Ali (35) berurusan dengan hukum lantaran postingan di akun Facebook miliknya.
Postingan itu dinilai menghina dan mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ali pun mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, kemarin (29/8).
Dalam sidang tersebut, warga Penengahan, Lampung Selatan, ini dijerat dengan pasal berlapis.
Jaksa penuntut umum (JPU) Suparman mendakwa M. Ali melanggar pasal 45 a ayat 2 serta pasal 45 b UU Nomor 11/2008 sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 16/2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
"Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, agama, suku dan antargolongan," kata Suparman.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, Ali menyebarkan rasa kebencian melalui akun facebook dengan menggunakan nama Ali Fakih Alkalami. Ia menuliskan status dalam akunnya pada Senin Senin (29/5).
Isinya, mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian apabila memenjarakan para ulama. ”Tito, jika kamu berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq), maka demi Allah berarti kamu sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling, ku jadike adonan pempek. Tunggu bae nak gek ado cerito pempek Palembang rasa Tito," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
M. Ali (35) berurusan dengan hukum lantaran postingan di akun Facebook miliknya.
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan