Jalani Sidang Perdana, Pengancam Kapolri Diancam Pasal Berlapis
Rabu, 30 Agustus 2017 – 04:31 WIB
Jaksa menyebutkan, Ali memposting status tersebut karena kesal dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab ia merasa ulama menjadi korban kriminalisasi .
Sementara saat jaksa membacakan dakwaan, Ali hanya tertunduk. Usai sidang, lelaki yang mengenakan baju koko berwarna putih ini mengaku menyesal. Ketika itu, ia sedang emosi.
”Ya menyesal. Waktu itu saya lagi emosi," kata Ali.
Menurut dia, kekesalan karena ia mencintai ulama. Sementara, ada pihak yang mencoba mengkriminalisasi ulama. ’’Karena kesal, saya berinisiatif mem-posting sting status itu di Facebook,” sebut Ali. (nca/c1/ais)
M. Ali (35) berurusan dengan hukum lantaran postingan di akun Facebook miliknya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya