Jalani Sidang Perdana, Penyuap Rudi Pelit Bicara
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9). Dia pun tidak memberikan komentar apapun begitu tiba di pengadilan.
Meris yang didakwa dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya tiba sekitar pukul 09.33 WIB. Ia tidak memberikan komentar apapun begitu ditanya wartawan.
Sidang Meris akan dipimpin Hakim Ketua Saiful Arif. Surat dakwaan akan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dipimpin Irene Putrie. Sedangkan anggotanya adalah Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Taufiq Ibnugroho.
Seperti diketahui, Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat dakwaan, Rudi Rubiandini yang kala itu menjadi Kepala SKK Migas disebut menerima USD 522,5 ribu dari Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.
Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi. Selang beberapa bulan, Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.
Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga. (gil/jpnn)
JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat