Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Penahanan Kota

"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkap kuasa hukum.
Menanggapi pengajuan pemrohonan pengalihan status penahanan Ratna Sarumpaet, majelis hakim meminta pertimbangan JPU. Ketua majelis hakim, Joni, kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Sementara itu, dalam sidang perdana ini, Ratna Sarumpaet mengakui kesalahannya walapun ia menilai bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan JPU tak benar.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan."
"Saya mengerti (dakwaan yang dibaca JPU), saya merasa ada beberapa poin yang enggak sesuai fakta," ujar Ratna setelah dakwaan dibacakan.
Di sisi lain, terdakwa merasa kasusnya telah menjadi komoditas politik.
"Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini, dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," tegas Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana di PN Jaksel.
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi