Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Penahanan Kota
"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkap kuasa hukum.
Menanggapi pengajuan pemrohonan pengalihan status penahanan Ratna Sarumpaet, majelis hakim meminta pertimbangan JPU. Ketua majelis hakim, Joni, kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Sementara itu, dalam sidang perdana ini, Ratna Sarumpaet mengakui kesalahannya walapun ia menilai bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan JPU tak benar.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan."
"Saya mengerti (dakwaan yang dibaca JPU), saya merasa ada beberapa poin yang enggak sesuai fakta," ujar Ratna setelah dakwaan dibacakan.
Di sisi lain, terdakwa merasa kasusnya telah menjadi komoditas politik.
"Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini, dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," tegas Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana di PN Jaksel.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata