Jalani Sisa Masa Tahanan di RSKO, Ridho Rhoma: Alhamdulillah
Rabu, 20 September 2017 – 13:39 WIB
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.
Ridho dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP. (mg7/jpnn)
Pedangdut Rhoma Irama bersyukur hanya menjalani sisa masa tahanan selama 10 bulan ke depan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ridho Rhoma Siapkan Kejutan untuk Kontes KDI 2023 Malam Ini
- Tetap Aktif di Usia yang tak Lagi Muda, Rhoma Irama Beberkan Tips Ini
- Beri Peringatan untuk Ridho Rhoma, Rhoma Irama: Kalau Terjadi Lagi, Saya...
- Bersyukur Ridho Rhoma Bebas, Rhoma Irama: Tidak Ada yang Ketiga Kali
- Ridho Rhoma Keluar Tahanan, Rhoma Irama Bilang Begini
- Ridho Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Beri Peringatan Tegas