Jalani Skenario, Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi dan Beri Kesan Sudah Dilecehkan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut unum (JPU) membeberkan sejumlah fakta persidangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebut Putri Candrawathi sengaja menggunakan pakaian seksi guna menjalankan skenario dilecehkan Brigadir J, sehingga terjadi baku tembak ketika tiba di rumah Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"(Untuk menjalankan skenario), Putri Candrawathi sebelumnya saat datang menggunakan baju sweter berwarna coklat dan celana lejing warna hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata JPU di ruang sidang.
Putri Candrawathi, kata JPU, mengganti pakaian lebih seksi, yaitu kemeja hijau garis-garis hitam dan celana pendek hitam.
"Menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," tutur JPU.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuha berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo Ca didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Putri Candrawathi, kata JPU, mengganti pakaian lebih seksi, yaitu kemeja hijau garis-garis hitam dan celana pendek hitam.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim