Jalani Wajib Lapor, Begini Penampakan Dinar Candy di Polres Metro Jakarta Selatan
Senin, 09 Agustus 2021 – 19:40 WIB
Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu dia tak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (mcr7/jpnn)
DJ Dinar Candy mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melakukan wajib lapor.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- 2 Kali Kalah Tanding Tinju, Ayu Aulia Mengaku gak Kapok Gegara Hal ini
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?