Jalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Janji Bersikap Kooperatif

jpnn.com, JAKARTA - Dea OnlyFans alias @gresaids, tersangka penyebaran konten pornografi memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Kuasa Hukum Dea, Herlambang Unco mengatakan meskipun kliennya berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi kliennya untuk sementara ini tinggal di Jakarta.
Hal itu, kata dia, untuk keperluan wajib lapor hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
"Sampai hari ini kami semua tinggal di Jakarta, sampai menunggu informasi pihak kepolisian. Pada prinsipnya kami kooperatif," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Dea dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan meskipun berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
"Hari ini Saudari Dea dipanggil wajib lapor, melapor diri. Setiap minggunya sampai hari ini kami diwajibkan lapor untuk seminggu dua kali," kata Herlambang Unco.
Sebelumnya, Dea ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi secara daring, salah satunya adalah melalui situs OnlyFans.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.
Dea OnlyFans alias @gresaids, tersangka penyebaran konten pornografi memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI