Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi
Rabu, 21 April 2021 – 11:16 WIB
![Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/21/kapolresta-cirebon-kombes-pol-m-syahduddi-saat-menginterogas-2.jpg)
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menginterogasi tersangka. (ANTARA/HO Humas Polresta Cirebon)
Saat penangkapan GMI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kombes Syahduddi. (antara/jpnn)
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi beberkan bisnis begituan yang dijalankan GMI, simak informasinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online