Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang masuk dalam kategori barang larangan pembatasan dan barang ilegal. Hal ini merupakan upaya Bea Cukai di dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.
Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode Kuartal I sampai III-2020 dengan nilai mencapai Rp 421.476.000.
Barang yang dimusnahkan itu antara lain produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil, dan sparepart kendaraan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, menerangkan pemusnahan atas barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan melalui DJKN.
"Bea Cukai akan terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia," kata Elfi saat pemusnahan, Selasa (24/11).
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Kesehatan Pelabuhan I Medan, BPPOM Medan, perwakilan maskapai penerbangan, dan kantor Pos Indonesia.
Sementara itu, dua kantor di dalam lingkup wilayah Sulawesi bagian selatan, yaitu Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, juga menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal, Rabu (25/11).
Pemusnahan ini dilakukan serentak di lapangan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan di PT Katingan Timber Celebes.
Inilah beragam jenis barang yang dimusnahkan Bea Cukai sebagai wujud menjalankan fungsi community protector.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku