Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan
Turut hadir dalam acara pemusnahan ini perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI Makassar, serta Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat.
Sebanyak 763.666 batang rokok ilegal dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 200.630.000 dimusnahkan.
Kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah.
"Kami berharap ini bisa menjadi pesan positif kepada masyarakat luas untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel Parjiya.
Melalui kegiatan ini Bea Cukai berkomitmen untuk terus melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM). (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inilah beragam jenis barang yang dimusnahkan Bea Cukai sebagai wujud menjalankan fungsi community protector.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok