Jalankan Fungsi Pengawasan, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal di Aceh
jpnn.com, ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama dengan Sabang dan Aceh menggelar pemusnahan Rokok Ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya di Kanwil Bea Cukai Aceh, Senin (27/11)
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan jumlah barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
“Sebanyak 1.091.904 batang rokok ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti spare part mesin, sex toys, alat bekam, tools perawatan gigi, bagian senjata api, bahan makanan, bubuk kopi, bubuk teh, cairan gel pijat, celak, coklat, eye shadow, eyeliner, dan barang ilegal lainnya dimusnahkan," kata dia.
Rokok ilegal dimusnakan dengan cara dipotong dan dibakar, sementara sparepart mesin, sex toys dan lain sebagainya dirusak dengan cara dipotong sampai tidak dapat digunakan kembali.
Nilai dari barang ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 1.744.841.600 dengan total perkiraan kerugian negara dari potensi penerimaan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kurang lebih sebesar Rp 1.089.587.227.
Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
Rokok ilegal dengan berbagai merk merupakan hasil operasi pasar dan hasil analisis jual beli di berbagai marketplace melalui perusahaan ekspedisi di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Kanwil Bea Cukai Aceh beserta satuan kerja di bawahnya senantiasa melaksanakan sinergi dengan aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah serta instansi terkait lainnya guna melaksanakan penegakan hukum di wilayah Aceh khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama dengan Sabang dan Aceh menggelar pemusnahan Rokok Ilegal dan berbagai jenis barang ilegal lainnya.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI