Jalankan Perintah Presiden Jokowi, Kapolri Bakal Sikat Sindikat TPPO
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Hal itu sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya,” kata Kapolri Jenderal Listyo seusai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (31/5).
Dalam menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi kepada Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO, Listyo menyebut saat ini Korps Bhayangkara tengah melakukan pemetaan dan langkah-langkah penegakan hukum.
“Perintah presiden segera kami tindaklanjuti, segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum. Tentunya mapping saat ini sedang kami laksanakan. Dalam waktu dekat kami akan segera mengambil langkah,” ungkap jenderal bintang empat itu.
Listyo mengatakan bahwa kasus TPPO menjadi perhatian internasional.
Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri bekerja sama dengan negara-negara mitra (counterpart) Indonesia.
Kapolri menugaskan Divisi Hubinter mencari tahu kelompok-kelompok sindikat yang ada dan bekerja sama dengan kelompok pelaku TPPO di Indonesia, sehingga pada saat penegakan hukum, hak warga negara yang menjadi korban dapat terlindungi.
“Data yang ada dari sembilan juta masyarakat yang bekerja di luar negeri, kurang lebih lima juta berangkat dengan cara ilegal,” kata mantan kepala Bareskrim Polri itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melaksanakan perintah Jokowi memberantas siapa pun yang terlibat dalam TPPO.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun