Jalankan Perintah Presiden, Kemendag Naikkan Harga TBS Rp 2000/kg
Jumat, 22 Juli 2022 – 12:30 WIB
Mendag Zulhas juga akan mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) demi mengerek harga TBS kelapa sawit.
"Saya pertimbangkan DMO DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," ungkap Mendag Zulhas.
Pria berkacamata ini mengatakan akan bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal ini dan meminta komitmen untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri, meski DMO DPO nantinya akan dihapus.
"Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka," seru Mendag Zulhas.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sejauh ini Kemendag telah melakukan beberapa langkah untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Mendag Buka-bukaan Penyebab Kenaikan Harga Minyakita
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral