Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Selasa, 28 Juli 2009 – 19:35 WIB
JAKARTA -- Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu, Agus Purnomo mengingatkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/Hum/2009 maka ancaman sanksi berupa pemecatan atau penggantian anggota KPU segera menghadang mereka. Sementara itu, lanjutnya, dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, terdapat pasal yang mewajibkan KPU melaksanakan putusan MK, meski UU itu tidak mengatur sanksi pidananya. Karena itu, sanksinya mengikuti aturan dalam UU 22/2007.
"Ancaman sanksi berbentuk pemecatan dan penggantian anggota KPU itu dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu karena telah membatalan penghitungan perolehan kursi tahap kedua," ujar Agus Purnomo, yang juga anggota Fraksi PKS, di DPR, Jakarta, Selasa (28/7).
Baca Juga:
Dijelaskan Agus, UU penyelenggara pemilu No. 22 Tahun 2007 secara tegas sudah mengatur syarat penggantian anggota KPU. "Salah satunya adalah jika mereka melanggar UU," tegas Anggota Komisi II DPR itu, sembari menambahkan jika KPU melaksanakan putusan MA, berarti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU merevisi cara penetapan kursi tahap ketiga tidak dapat dijalankan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu, Agus Purnomo mengingatkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Putusan
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak