Jalankan Putusan MA, KPU Terancam Dipecat
Selasa, 28 Juli 2009 – 19:35 WIB
Hadar mengatakan, putusan itu juga melanggar asas one man, one vote, one value. Berdasarkan UUD, setiap warga negara yang memiliki hak pilih mempunyai satu suara yang sama. Namun dengan putusan MA, ada suara yang dihitung dua kali, yakni di tahap pertama dan kedua. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu, Agus Purnomo mengingatkan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024