Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:16 WIB

Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan
JAKARTA – Asian Agri berjanji akan mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan 14 anak perusahaannya untuk membayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun bersikap kooperatif dan akan segera melakukan pembayaran, namun Asian Agri tetap mengajukan keberatan.
General Manager Grup Asian Agri Freddy Widjaya, mengatakan, SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung atas perkara Suwir Laut dimana Asian Agri bukan pihak dan tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri.
"Namun demikian, kami tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dengan melakukan pembayaran pada hari ini," kata Freddy dalam siaran pers, Kamis (20/6).
Suwir Laut adalah Manajer Perpajakan PT Asian Agri. Ia dianggap memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 dan mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan sehingga terjadi pengurangan pajak yang harus dibayarkan ke negara.
JAKARTA – Asian Agri berjanji akan mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan 14 anak perusahaannya untuk membayar pajak
BERITA TERKAIT
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP