Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan

Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan
Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan
Dalam perjalanan kasusnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Martin Ponto Bidara membebaskan Suwir Laut pada 15 Maret 2012 lalu. Jaksa lantas mengajukan banding namun lagi-lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 23 Juli 2012, Suwir dimenangkan. Di tingkat MA, kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dikabulkan.

Freddy membantah atas manipulasi yang dilakukan perusahaannya. Ia mengaku selama periode pajak yang dipermasalahkan yakni 2002 sampai dengan 2005 telah melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak. Bahkan, Grup Asian Agri termasuk salah satu pembayar pajak yang besar di Industri Kelapa Sawit.

Meski demikian, korporasi ini memertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp 1,25 triliun yang diterbitkan. Jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam Grup Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp 1,24 triliun, belum lagi ditambahkan denda pajak yang dikenakan sehingga totalnya menjadi Rp 4,4 triliun.

”Tidak ada negara manapun di dunia ini yang memungut pajak yang nilainya lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan,” tegas Freddy.

JAKARTA – Asian Agri berjanji akan mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan 14 anak perusahaannya untuk membayar pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News