Jalankan Putusan MA Meski Ajukan Keberatan
Kamis, 20 Juni 2013 – 16:16 WIB
Dia berharap agar permasalahan ini dapat dilihat secara proporsional. Opini yang tidak proporsional dapat mengakibatkan dampak negatif bagi perusahaan yang membina 29.000 keluarga petani plasma dan bermitra dengan 25.000 petani swadaya.
Sementara, Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut mengutip pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memertanyakan perhitungan pajak yang disebut harus dibayar kelompok perusahaan itu. Bukti valid pajak terhutang hingga kini tak bisa ditunjukkan DJP.
”Bagaimana Majelis Hakim tingkat Kasasi dapat menetapkan utang pajak tersebut? Menurut ketentuan hukum, Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum, bukan pembuktian fakta. Jadi angka Rp 1,25 triliun itu berdasarkan apa?” ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Asian Agri berjanji akan mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan 14 anak perusahaannya untuk membayar pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra