Jalankan Usaha Tanpa Izin, Donald Trump Digugat Rp 444 Miliar
jpnn.com - NEWYORK - Negara bagian New York menggugat konglomerat Donald Trump USD 40 juta atau sekitar Rp 444 miliar karena telah menjalankan bisnis tanpa izin.
Jaksa mengatakan sekolah investasi miliknya, Trump University, tidak berlisensi dan menipu mahasiswa yang mengambil kelas pelatihan investasi dengan klaim-klaim palsu.
Lebih dari 5.000 orang diduga telah membayar total USD 40 juta untuk mengikuti pelatihan tersebut. Trump sendiri menanggapi gugatan itu dengan menulis di akun Twitternya bahwa Kejaksaan New York berusaha memeras dengan gugatan perdata.
"Mereka memeras saya dengan gugatan perdata," kata Trump seperti dilansir huffingtonpost.
Tweet itu juga menyertakan tautan ke sebuah situs internet yang mengatakan Trump University memiliki reputasi terpercaya.
Pada 2011, sekolah itu mengubah namanya menjadi Trump Entrepreuner Initiative, tetapi justru menuai keluhan dan gugatan perdata setelah banyak bekas siswanya merasa sekolah itu tidak memberikan hasil yang dijanjikan.
"Tidak ada seorang pun, tidak peduli betapa kaya atau populernya mereka, yang boleh menipu warga New York," kata Kepala Kejaksaan New York Eric Schneiderman.
Antara periode 2005-2011, Kejaksaan menuduh sekolah itu membuat klaim-klaim palsu tentang kualitas pendidikan mereka, termasuk Trump memilih sendiri tim pengajarnya.
NEWYORK - Negara bagian New York menggugat konglomerat Donald Trump USD 40 juta atau sekitar Rp 444 miliar karena telah menjalankan bisnis tanpa
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer