Jalankan Usaha Tanpa Izin, Donald Trump Digugat Rp 444 Miliar

Jalankan Usaha Tanpa Izin, Donald Trump Digugat Rp 444 Miliar
Donald Trump. FOTO: getty images

"Tetapi pengusaha properti itu sama sekali tidak memilih satu pengajar pun dan hampir tidak terlibat dalam merancang materi pengajaran," kata pihak Kejaksaan. (esy/jpnn)

 


NEWYORK - Negara bagian New York menggugat konglomerat Donald Trump USD 40 juta atau sekitar Rp 444 miliar karena telah menjalankan bisnis tanpa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News