Jaleswari Ingatkan KKB Hentikan Tindakan tak Berperikemanusiaan
Kamis, 16 September 2021 – 23:52 WIB
Ilustrasi - Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Deputi V KSP Jaleswari mengingatkan KKB untuk segera menghentikan tindakan tak berperikemanusiaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo