Jaleswari Ingatkan KKB Hentikan Tindakan tak Berperikemanusiaan
Kamis, 16 September 2021 – 23:52 WIB
Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Deputi V KSP Jaleswari mengingatkan KKB untuk segera menghentikan tindakan tak berperikemanusiaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB