Jaleswari: Penetapan Johnny Plate Sebagai Tersangka Murni Proses Penegakan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung.
Johnny ditahan seusai menyandang status tersangka korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Pemerintah, lanjut dia, mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.
"Kita serahkan pada proses hukum," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).
Jaleswari mengatakan penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.
Dia menegaskan bahwa yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
“Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," ungkap Jaleswari.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka murni penegakan hukum kasus korupsi.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo