Jalur Hijau Steril Reklame
Sabtu, 09 April 2011 – 01:29 WIB
REKLAME yang didirikan di jalur hijau harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI. Seperti di Jakarta Utara, reklame yang berdiri di jalur hijau terlihat di perempatan Jalan Danau Sunter, Jalan RE Martadinata menuju Pademangan, maupun di dekat taman di Jalan Yos Sudarso. “Peneng itu sebagai alat pengawasan, sudah bayar atau tidak. Supaya reklame bisa terkontrol, nanti akan ada tim-tim khusus. Jalan-jalan khusus protokol,” bebernya.
“Pada prinsipnya, reklame di jalur hijau memang tidak boleh,” ujar Kasudin Pelayanan Pajak I Jakut Sarasi T seperti dilansir INDOPOS (JPNN Group).Namun, kata dia, jika ada rapat dan masukan dari tim pertimbangan reklame, bisa saja jalur hijau dipasang reklame.
Baca Juga:
Reklame di jalur hijau rata-rata didominasi reklame tidak tetap. Izinnya paling lama dua minggu. Ada juga yang hanya tiga hari. Untuk pajak reklame tidak tetap, tidak perlu retribusi dari Dinas P2B dan Dinas Satpol PP. Terkecuali berada di jalan protokol. Baik reklame tidak tetap maupun reklame tetap, harus dipasang peneng atau tanda pelunasan pajak.
Baca Juga:
REKLAME yang didirikan di jalur hijau harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI. Seperti di Jakarta Utara, reklame yang berdiri di jalur
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS