Jalur Kereta Api tidak Bisa Dimanfaatkan Secara Sembarangan
jpnn.com, SURABAYA - Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri enggan berspekulasi terkait kecelakan di Viaduk (jembatan kereta api di atas) di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (9/11) malam.
Dia juga tak ingin menyalahkan pihak tertentu atas tragedi tersebut.
Meski begitu, Zulfikri menegaskan bahwa viaduk rel kereta api tersebut memang bukan tempat untuk menonton pertunjukan.
"Kementerian Perhubungan menyerahkan proses investigasi sepenuhnya kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya," tutur Zulfikri.
"Dalam aturannya, UU Nomor 23 Tahun 2007 tertulis jelas bahwa masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan atau aktivitas apa pun. Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," tegasnya.
Seperti diketahui, sebanyak tiga orang penonton pertunjukan drama kolosal 'Surabaya Membara' tewas dalam insiden di viaduk jembatan kereta api di atas) Jl Pahlawan, Jumat (9/11). Insiden ini juga menyebabkan sejumlah penonton terluka akibat terjatuh dari viaduk.(chi/jpnn)
Jelas bahwa masyarakat dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan atau aktivitas apa pun.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Sahroni: Jangan Ada yang Lolos
- Janjikan Kereta Api Doubletrack di Lampung, Anies Sebut Tanggal 17 Agustus 2025
- Anies Berjanji Bangun Stadion dan Jalur Kereta di Banjarmasin, Lalu Sebut Nama Jonan
- Tinjau Proyek KA Trans Sumatera di Aceh, Menhub Jajal KRD Cut Meutia
- Manfaatkan Jaringan Serat Optik di Sepanjang Jalur Kereta, XL Axiata Gandeng Surge
- Erick Thohir Setujui Reaktivasi Jalur KA di Sumbar, Andre Rosiade: Alhamdulillah