Jalur Puncak Makan Korban Lagi, DPR Segera Panggil Menhub
jpnn.com - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro menyampaikan rasa duka kepada keluarga para korban kecelakaan beruntun yang kembali terjadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Dalam musibah kali ini sebanyak 12 orang dikabarkan meninggal dunia. Nizar menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan akibat bus pariwisata diduga mengalami rem blong.
Selain meminta ada sanksi tegas bagi pengusaha angkutan tersebut, pihaknya akan mengusulkan agar komisi V DPR memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait masalah ini dan menghadapi mudik lebaran.
"Harus ada sanksi tegas bagi pengusaha bus. Kalau perlu izin operasinya dicabut," kata Nizar melalui pesan singkat, Minggu (30/04).
Politikus Gerindra itu menilai bus pariwisata yang mengalami kecelakaan karena diduga mengalami rem blong, patut dilakukan investigasi terkait uji KIR-nya.
Berdasarkan pasal 48 hingga pasal 55 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), uji KIR dilakukan terhadap kendaraan bermotor kendaraan penumpang umum, mobil bus, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.
"Kalau busnya mengalami rem blong, maka uji KIR-nya harus ditelusuri. Jangan-jangan tidak pernah melakukan uji KIR. Atau saat melakukan pengujian, tidak melalui prosedur yang semestinya," tutur dia.
Dia pun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk segera menertibkan kembali perusahaan bus pariwisata. Apalagi menjelang mudik lebaran tahun ini.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro menyampaikan rasa duka kepada keluarga para korban kecelakaan beruntun yang kembali terjadi di jalur Puncak, Bogor,
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project