Jam Berapa pun Sidang di MK Selesai, KPU Langsung Rapat Pleno

Jam Berapa pun Sidang di MK Selesai, KPU Langsung Rapat Pleno
Pihak Termohon KPU saat menghadiri sidang putusan Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut pihaknya segera menggelar rapat pleno setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Sesuai rencana, KPU akan menggelar rapat pleno, Kamis (27/6). "Prinsipnya nanti jam berapa pun ini selesai, kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," ucap dia ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Namun, Pramono belum bisa menjelaskan bahasan rapat pleno nanti. KPU masih menunggu hasil sidang sengketa hasil Pilpres 2019, sebelum menentukan bahasan rapat.

"Tergantung putusannya apa. Diterima atau ditolak. Kami harus persiapkan alternatif-alternatif itu malam nanti. Kami tindak lanjuti putusan mahkamah," ucap dia.

BACA JUGA: MK Abaikan Keterangan Saksi 02 Terkait Narasi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Di sisi lain, kata Pramono, KPU optimistis hakim MK akan menolak permohonan yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Sejauh tadi yang sudah dibahas, cukup optimistis, tetapi kami belum tahu. Nanti pertimbangan-pertimbangan yang bagian akhir bagaimana, kami masih harus menunggu sampai akhir," ucap dia. (mg10/jpnn)


Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti apa pun putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News