JAM Datun Diperintahkan Tuntaskan Pencaplokan Tol

JAM Datun Diperintahkan Tuntaskan Pencaplokan Tol
JAM Datun Diperintahkan Tuntaskan Pencaplokan Tol
Dijelaskanya,  kasus ini bermula adanya pinjaman ke PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 2,5 triliun pada 1994-1998 untuk membangun ruas tol tersebut. Tapi saat diaudit, dana yang digunakan untuk proyek jalan tol hanya sekitar Rp 1 triliun.

Karena tak mampu membayar utang akhirnya jadi kredit macet dan diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN kemudian menyerahkan ke Departemen Pekerjaan Umum sampai akhirnya diserahkan kembali ke Jasa Marga, selaku perusahaan negara yang mengurus tol.

"Kemudian Jasa Marga melunasi seluruh hutangnya dan  meneruskan pembangunan jalan  berikutnya. Untuk itu semua, Jasa Marga sudah keluarkan uang Rp 5 triliun," tambah dia. Kasus lain yang dilaporkan ke Jaksa Agung, lanjut Dahlan adalah terkait penerbitan Commercial Paper (CP) palsu oleh oknum PT Hutama Karya bersama petinggi PT N.

Setelah  CP cair, diduga kuat sebagian uangnya mengalir ke petinggi PT N ini. "Hasil penelitian, tidak ada uang dari CP palsu itu masuk ke jalan tol itu. Karena uang yang digunakan untuk jalan tol adalah hasil kredit dari BNI. Jadi mereka merasa itu barang bukti dari CP palsu, dan harus kembali," ungkap mantan Dirut PLN ini. (pra/jpnn)


JAKARTA- Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta secara langsung pada Jaksa Agung Basrief  untuk menghentikan pencaplokan aset milik PT Jasa Marga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News