JAM Datun Diperintahkan Tuntaskan Pencaplokan Tol
Kamis, 22 Desember 2011 – 16:38 WIB
Dijelaskanya, kasus ini bermula adanya pinjaman ke PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 2,5 triliun pada 1994-1998 untuk membangun ruas tol tersebut. Tapi saat diaudit, dana yang digunakan untuk proyek jalan tol hanya sekitar Rp 1 triliun.
Karena tak mampu membayar utang akhirnya jadi kredit macet dan diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN kemudian menyerahkan ke Departemen Pekerjaan Umum sampai akhirnya diserahkan kembali ke Jasa Marga, selaku perusahaan negara yang mengurus tol.
"Kemudian Jasa Marga melunasi seluruh hutangnya dan meneruskan pembangunan jalan berikutnya. Untuk itu semua, Jasa Marga sudah keluarkan uang Rp 5 triliun," tambah dia. Kasus lain yang dilaporkan ke Jaksa Agung, lanjut Dahlan adalah terkait penerbitan Commercial Paper (CP) palsu oleh oknum PT Hutama Karya bersama petinggi PT N.
Setelah CP cair, diduga kuat sebagian uangnya mengalir ke petinggi PT N ini. "Hasil penelitian, tidak ada uang dari CP palsu itu masuk ke jalan tol itu. Karena uang yang digunakan untuk jalan tol adalah hasil kredit dari BNI. Jadi mereka merasa itu barang bukti dari CP palsu, dan harus kembali," ungkap mantan Dirut PLN ini. (pra/jpnn)
JAKARTA- Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta secara langsung pada Jaksa Agung Basrief untuk menghentikan pencaplokan aset milik PT Jasa Marga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga