Jam Kerja, 43 PNS Nongkrong di Warung Kopi dan Cafe

jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Satpol PP Kota Lhokseumawe menjaring sekitar 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada razia penertiban kedisplinan kerja pegawai pemerintah, Rabu (26/11).
Para abdi negara ini didapati saat sedang di warung kopi dan cafe di Kota Lhokseumawe saat jam kerja.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M.Irsyadi melalui Kasi Hukum dan Trantib Samsul mengatakan, sebanyak 43 pegawai pemerintah yang didapati itu, tidak semua yang bekerja di Pemko Lhokseumawe, tapi juga PNS Pemkab Aceh Utara.
"Berdasarkan data hasil penertiban, sebanyak 23 personil yang terjaring merupakan pegawai Pemkab Aceh Utara. Sedangkan sisanya, sekitar 20 orang merupakan PNS Pemko Lhokseumawe," jelas kasi hukum dan trantib.
Tindak lanjut dari penertiban, pegawai terjaring razia dilakukan pendataan. Selanjutnya data tersebut dikirim kepada BKPP, bagi PNS Pemko Lhokseumawe. Sementara data PNS Aceh Utara dikirim kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara.
“Langkah yang dilakukan tidak lain untuk menegakkan kedisiplinan PNS. Ini tentunya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS,”ujar Samsul. (agt)
LHOKSEUMAWE - Satpol PP Kota Lhokseumawe menjaring sekitar 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada razia penertiban kedisplinan kerja pegawai pemerintah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia