Jam Kerja, 43 PNS Nongkrong di Warung Kopi dan Cafe
jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Satpol PP Kota Lhokseumawe menjaring sekitar 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada razia penertiban kedisplinan kerja pegawai pemerintah, Rabu (26/11).
Para abdi negara ini didapati saat sedang di warung kopi dan cafe di Kota Lhokseumawe saat jam kerja.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M.Irsyadi melalui Kasi Hukum dan Trantib Samsul mengatakan, sebanyak 43 pegawai pemerintah yang didapati itu, tidak semua yang bekerja di Pemko Lhokseumawe, tapi juga PNS Pemkab Aceh Utara.
"Berdasarkan data hasil penertiban, sebanyak 23 personil yang terjaring merupakan pegawai Pemkab Aceh Utara. Sedangkan sisanya, sekitar 20 orang merupakan PNS Pemko Lhokseumawe," jelas kasi hukum dan trantib.
Tindak lanjut dari penertiban, pegawai terjaring razia dilakukan pendataan. Selanjutnya data tersebut dikirim kepada BKPP, bagi PNS Pemko Lhokseumawe. Sementara data PNS Aceh Utara dikirim kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara.
“Langkah yang dilakukan tidak lain untuk menegakkan kedisiplinan PNS. Ini tentunya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS,”ujar Samsul. (agt)
LHOKSEUMAWE - Satpol PP Kota Lhokseumawe menjaring sekitar 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada razia penertiban kedisplinan kerja pegawai pemerintah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap