Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas
Selasa, 09 Juli 2013 – 04:34 WIB

Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas
Sedangkan untuk jam kerja Jumat, diberlakukan mulai pukul 07.30 sampai 15.00 dengan waktu istirahat mulai 11.30 sampai 12.30. "Ini harus ditaati dengan disiplin," tukas pria asal Ngawi, Jawa Timur itu.
Baca Juga:
Sedangkan untuk SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu PNS diatur berbeda. Dalhari menerangkan, untuk SKPD enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, waktu kerjanya sama, yakni pukul 07.30 sampai 13.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
Khusus Jumat, lanjutnya, PNS yang bekerja enam hari mulai masuk pukul 07.30 sampai 13.30 dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30. Sedangkan untuk hari biasa, ucap Dalhari, jam kerja PNS enam hari pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 sampai 14.00. "Pengurangan waktunya tidak banyak," sergahnya.
Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruhnya dan disesuaikan dengan jam kerja. Selama bulan Ramadan, ujar Dalhari, SKPD masing-masing diperbolehkan mengadakan kegiatan religi di dalam jam tugas kantor. Terpenting, tujuan kegiatan itu dalam rangka meramaikan Ramadan. Meskipun demikian, dia mengingatkan agar PNS dalam bekerja tidak boleh kendor. "Waktu yang ada harus dimaksimalkan. Jangan sampai datang terlambat," pesannya.
CIREBON - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon semakin singkat. Sesuai aturan, di luar bulan Ramadan PNS lima hari
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus