Jam Kerja Industri Jadi 12 Cluster
Kamis, 17 Juli 2008 – 18:32 WIB
JAKARTA-Perusahaan Listrik Negara (PLN) membagi jadwal kelompok pengalihan jam kerja industri dalam 12 cluster. Sistem cluster ini menggabungkan beberapa industri dengan total daya kira-kira 600 MW tiap harinya. Tanggal 21 mendatang PLN menurut Murtaqi akan mulai mensosialisasikan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat aturan jadwal pergeseran waktu kerja industri di masing-masing daerahnya. Sementara efektif pelaksanaannya diharapkan mulai tanggal 31 Juli mendatang. Hingga saat ini menurut Murtaqi PLN tidak memberikan kompensasi ataupun insentif untuk industri-industri tersebut.
Menurut Murtaqi Samsudin, General manager PLN Distribusi Jawa Barat-Banten, kriteria pengelompokan industri adalah daya, bukan jenis industri, “Basis cluster bukan area, satu kelompok industri yang kalau digabung, total dayanya kira-kira 600 MW dalam satu cluster itu”, katanya di Jakarta kemaren. Masing-masing industri akan mendapatkan pemadaman dua kali dalam sebulan.
Saat ini PLN telah mengidentifikasi 6800 industri yang terdapat di seluruh Jawa dengan total daya 8500 MW tiap harinya. Kemudian setiap industri dikelompokan dimana setiap kelompoknya terdiri dari beberapa industri pada empat daerah di Jawa.
Baca Juga:
JAKARTA-Perusahaan Listrik Negara (PLN) membagi jadwal kelompok pengalihan jam kerja industri dalam 12 cluster. Sistem cluster ini menggabungkan
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun