Jam Kerja PNS Dikurangi Satu Jam
Jumat, 05 Juli 2013 – 02:38 WIB
BATAM - Selama bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriah, jam kerja PNS Kota Batam dikurangi satu jam. Dari yang biasanya 7,5 jam menjadi 6,5 jam setiap harinya.
Sementara waktu istirahat ditambah setengah jam dari yang biasanya mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, maka selama puasa waktu istirahat mulai 11.30 sampai 13.00 WIB.
"Biasanya PNS masuk kerja itu jam 07.30 WIB. Karena puasa, diundur sampai jam 08.00 Wib. Jam pulang juga demikian, dari Jam 15.30 Wib menjadi 15.00 Wib. Artinya, selama puasa dikurang satu jam," kata Dahlan usai rapat Muspida Kota Batam di Planet Holiday, Kamis (4/7).
Dahlan mengatakan Keputusan itu sudah diambil, sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri HM Sani. Keputusan ini selain berlaku untuk PNS, juga untuk honorer. Perubahan jam kerja karena bulan puasa, diharapkan tidak mengganggu semangat kerja pegawai. Sementara pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
BATAM - Selama bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriah, jam kerja PNS Kota Batam dikurangi satu jam. Dari yang biasanya 7,5 jam menjadi 6,5
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis