Jam Kerja PNS Dikurangi Satu Jam
Jumat, 05 Juli 2013 – 02:38 WIB
BATAM - Selama bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriah, jam kerja PNS Kota Batam dikurangi satu jam. Dari yang biasanya 7,5 jam menjadi 6,5 jam setiap harinya.
Sementara waktu istirahat ditambah setengah jam dari yang biasanya mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, maka selama puasa waktu istirahat mulai 11.30 sampai 13.00 WIB.
"Biasanya PNS masuk kerja itu jam 07.30 WIB. Karena puasa, diundur sampai jam 08.00 Wib. Jam pulang juga demikian, dari Jam 15.30 Wib menjadi 15.00 Wib. Artinya, selama puasa dikurang satu jam," kata Dahlan usai rapat Muspida Kota Batam di Planet Holiday, Kamis (4/7).
Dahlan mengatakan Keputusan itu sudah diambil, sesuai dengan keputusan Gubernur Kepri HM Sani. Keputusan ini selain berlaku untuk PNS, juga untuk honorer. Perubahan jam kerja karena bulan puasa, diharapkan tidak mengganggu semangat kerja pegawai. Sementara pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
BATAM - Selama bulan puasa Ramadhan 1434 Hijriah, jam kerja PNS Kota Batam dikurangi satu jam. Dari yang biasanya 7,5 jam menjadi 6,5
BERITA TERKAIT
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang
- Tim SAR Bergerak Cari Nelayan yang Hilang Kontak di Perairan Bintan Kepri