Jam Kerja PNS DKI Didiskon 1,5 Jam

Jam Kerja PNS DKI Didiskon 1,5 Jam
Jam Kerja PNS DKI Didiskon 1,5 Jam
JAKARTA - Di bulan suci Ramadhan tahun ini, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berkurang 1,5 jam. Kebijakan ini sama dengan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini bertujuan agar para PNS dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.

"Ini merupakan kebijakan yang ditetapkan pusat. Kebijakan ini sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta I Made Karma Yoga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/7).

Biasanya, pegawai pemprov DKI masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selama bulan Ramadhan, pada hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

JAKARTA - Di bulan suci Ramadhan tahun ini, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berkurang 1,5 jam. Kebijakan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News