Jam Kerja PNS DKI Didiskon 1,5 Jam
Selasa, 02 Juli 2013 – 18:07 WIB
JAKARTA - Di bulan suci Ramadhan tahun ini, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berkurang 1,5 jam. Kebijakan ini sama dengan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini bertujuan agar para PNS dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar.
"Ini merupakan kebijakan yang ditetapkan pusat. Kebijakan ini sudah diterapkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta I Made Karma Yoga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/7).
Biasanya, pegawai pemprov DKI masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selama bulan Ramadhan, pada hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
JAKARTA - Di bulan suci Ramadhan tahun ini, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berkurang 1,5 jam. Kebijakan ini
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS