Jam Kerja PNS DKI Didiskon 1,5 Jam
Selasa, 02 Juli 2013 – 18:07 WIB
Sedangkan jam kerja pada hari Jumat dari pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Made menjelaskan, Gubernur Joko Widodo akan mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kebijakan jam kerja tersebut dalam waktu dekat. Setelah itu BKD akan segera mensosialisasikannya kepada seluruh PNS pemprov DKI.
Lebih lanjut Made menegaskan, PNS tidak memiliki alasan untuk mengurangi kinerjanya bahkan sampai membolos dengan adanya kebijakan jam kerja khusus Ramadhan. Mereka yang melanggar aturan akan tetap dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan denda berupa potongan tunjangan.
"PNS tidak malas-malasan dan tetap melayani masyarakat dengan baik," tegas Made. (dil/jpnn)
JAKARTA - Di bulan suci Ramadhan tahun ini, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berkurang 1,5 jam. Kebijakan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS